Arsip untuk ‘struktur organisasi’ Kategori
pelaksana akademik
|
UNSUR PELAKSANA AKADEMIK
Unsur pelaksana akademik adalah bagian-bagian yang melaksanakan pendidikan akademik bagi pengembangan ilmu hukum. Anggota-anggota bagian terdiri atas para dosen yang mengasuh mata kuliah yang berhubungan dengan bagian yang bersangkutan. Di Fakultas Hukum terdapat 7 bagian yang masing-masing dipimpin oleh Ketua Bagian dan Sekretaris Bagian. Adapun Ketua Bagian dan Sekretaris Bagian untuk periode tahun 2007 -2011 yaitu :
PENGELOLA PROGRAM NONREGULER Pengelola program non reguler bertugas melakukan pelayanan dan penyelenggaraan kegiatan akademik serta kegiatan kemahasiswaan bagi mahasiswa Program nonreguler. Dalam menjalankan tugasnya pengelola program berkoordinasi dengan pembantu dekan dan bertanggungjawab kepada dekan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
unsur pelaksana administrasi
UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI
Unsur pelaksana administrasi menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi yang meliputi administrasi akademik, administrasi keuangan dan kepegawaian, administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kemahasiswaan. Unsur pelaksana administrasi adalah bagian tata usaha yang merupakan unsur penunjang dalam melayani kegiatan-kegiatan pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Bagian Tata Usaha terdiri dari Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Umum dan Perlengkapan, Subbagian Keuangan dan Kepegawaian, Subbagian Kemahasiswaan. Unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Subbagian. Masing-masing kepala Subbagian bertanggung jawab atas kelancaran administrasi di bidang yang menjadi tanggung jawab mereka

senat fakultas hukum
SENAT FAKULTAS
Senat Fakultas merupakan badan normatif dan badan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan dan peraturan fakultas. Senat fakultas diketuai oleh dekan, dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota-anggotanya terdiri dari : pimpinan fakultas, ketua bagian dan dua orang wakil dari masing-masing bagian.
Senat Fakultas mempunyai tugas pokok :
-
Merumuskan kebijakan akademik fakultas.
-
Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
-
Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas.
-
Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan.
-
Memberikan pertimbangan kepada rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.
NAMA-NAMA SENAT FAKULTAS HUKUM UNS TAHUN 2007
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Muhammad Jamin, S.H., M.Hum. |
Ketua |
|
2 |
Rofikah, S.H., M.H. |
Sekretaris |
|
3 |
Prof. KGPH. Haryomataram, S.H. |
Anggota |
|
4 |
Prof. Dr. Setiono, S.H. M.S. |
Anggota |
|
5 |
Suraji, S.H. M.Hum. |
Anggota |
|
6 |
M. Adnan, S.H., M.Hum |
Anggota |
|
7 |
Burhanudin Harahap, S.H. M.H., M.Si. |
Anggota |
|
8 |
Joko Poerwono, S.H., M.S. |
Anggota |
|
9 |
Soehartono, S.H., M.Hum. |
Anggota |
|
10 |
Suranto, S.H., M.H. |
Anggota |
|
11 |
Ismunarno, S.H., M.Hum. |
Anggota |
|
12 |
Purwono Sungkowo R., S.H. |
Anggota |
|
13 |
Prasetya Hadi P., S.H. M.S. |
Anggota |
|
14 |
Ambar Budi S., S.H. M.Hum. |
Anggota |
|
15 |
Al. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum. |
Anggota |
|
16 |
Edi Herdyanto, S.H., M.H. |
Anggota |
|
17 |
Kristiyadi, S.H., M.Hum. |
Anggota |
|
18 |
Sri Lestari Rahayu, S.H. |
Anggota |
|
19 |
Djuwityastuti, S.H. |
Anggota |
|
20 |
M. Madalina, S.H., M.H. |
Anggota |
|
21 |
Wida Astuti, S.H. |
Anggota |
|
22 |
Waluyo, S.H., M.Si. |
Anggota |
|
23 |
Sunarno Danusastro, S.H., M.H. |
Anggota |
struktur organisasi fakultas hukum
STRUKTUR DAN ORGANISASI FAKULTAS
Organisasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret terdiri atas :
-
Unsur Pimpinan : Dekan dan Pembantu Dekan
-
Senat Fakultas
-
Unsur Pelaksana Akademik
-
Pengelola Program Nonreguler
-
Unsur Pelaksana Administrasi
-
Unsur Penunjang
-
Unsur Kemahasiswaan
UNSUR PIMPINAN
Fakultas dipimpin oleh dekan dan dibantu oleh tiga orang Pembantu Dekan, masing-masing: Pembantu Dekan I (bidang akademik), Pembantu Dekan II (bidang administrasi umum, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, Pembantu Dekan III (bidang kemahasiswaan). Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan,mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi fakultas serta bertanggung jawab kepada rektor. Pembantu dekan
Tinggalkan sebuah Komentar
Tinggalkan sebuah Komentar
Tinggalkan sebuah Komentar